Senin, 22 Mei 2017

Konversi Arsip Dinamis Menjadi Arsip Statis Sebagai Aset Bangsa

Konversi Arsip Dinamis Menjadi Arsip Statis
Sebagai Aset Bangsa

Risa Fatima Kartiana
Diploma III Kearsipan Sekolah Vokasi UGM
Angkatan 2015

1.    Pengantar
Salah satu jenis pekerjaan yang banyak dilaksanakan di pelbagai kantor, baik kantor-kantor pemerintah maupun swasta ialah menyimpan warkat, arsip, atau dokumen.  Kegiatan ini lebih dikenal dengan istilah kearsipan.  Kearsipan berperan penting dalam administrasi karena sebagai pusat ingatan dan sumber informasi dalam rangka melakukan kegiatan perencanaan, penganalisisan, perumusan kebijaksanaan, pengambil keputusan, pembuatan laporan, penilaian, pengendalian dan pertanggungjawaban dengan tepat.
Meskipun kearsipan mempunyai peran penting terhadap administrasi, ironisnya dewasa ini masih banyak kantor-kantor (pemerintah maupun swasta) yang belum melakukan penataan dengan baik.  Masih banyak dijumpai arsip-arsip yang hanya ditumpuk di dalam gudang, sehingga cepat rusak, dan sulit ditemukan kembali apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Beberapa faktor yang menyebabkan kantor-kantor belum melakukan penataan arsip sebagaimana mestinya antara lain adalah kurangnya SDM didalam suatu instansi tersebut, kurang adanya kesadaran diri para pegawai, banyaknya volume arsip yang tercipta, dan sistem kearsipan tidak terorganisir dengan baik. 
Dalam rangka menyelematkan arsip dinamis yang berisi informasi penting dan merupakan bukti pertanggungjawaban yang otentik, baik dari fisik maupun isinya, maka arsip dinamis tersebut haruslah disimpan dengan baik menggunakan suatu sistem yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali agar dapat dipindahkan menjadi arsip statis.  Di dalam penyimpanan kearsipan ada beberapa tahap untuk arsip dinamis tersebut apakah akan menjadi arsip statis. 

2.    Lingkup Kepentingan dan Kegunaan di dalam Arsip Dinamis
Arsip dinamis merupakan arsip yang masih digunakan untuk pencipta ataupun suatu organisasi/instansi yang mengeluarkan/menciptakan rekaman data/dokumen itu sendiri.  Pengertian arsip dinamis sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 tahun 2009 sebagai berikut:
Arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebansaan pada umumnya atau digunkaan secara langsung dalam penyelenggaraan adiministrasi negara.
Sebelum arsip dinamis menjadi arsip statis, maka arsip dinamis tersebut dipilih untuk dijadikan arsip dinamis aktif atau arsip dinamis inaktif.  Arsip dinamis aktif dan inaktif tersebut dilihat dari kegunaan dari arsip itu sendiri.

2.1    Arsip Dinamis Aktif (Current Records)
Arsip dinamis aktif (selanjutnya disebut arsip aktif) adalah arsip yang frekuensi kegunaannya untuk penyelenggaraan kerja masih tinggi.  Dalam arti, arsip masih sering digunakan sebagai berkas kerja.  Pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, arsip aktif diartikan sebagai:
Arsip dinamis yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi.
Arsip aktif disimpan secara desentral, artinya masing-masing unit unit kerja menyimpan dan mengelola arsip aktifya.  Ini semua dalam rangka efisiensi, mengingat bahwa arsip aktif masih diperlukan untuk menyelesaikan urusan pada masing-masing unit kerja.  Dengan demikian untuk penyimpanan arsip inaktif yakni dinamakan central file dan pusat arsip (records center).

2.2    Arsip Dinamis Inaktif (dormant records)
Pada jangka waktu tertentu arsip aktif akan mengalami penurunan kegunaan.  Arsip tidak lagi digunakan terus menerus sebagai berkas kerja.  Tetapi hanya digunakan sekali waktu saja sebagai referensi atau alasan non-operasional lainnya.  Arsip pada tingkat inilah dikatakan sebagai arsip inaktif.  Arsip inaktif ini pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 disebutkan sebagai:
Arsip dinamis yang frekuensi kegunaannya untuk penyelenggaraan adiministrasi sudah menurun.
Atas dasar pertimbangan ekonomis dan efisiensi arsip inaktif ini tidak lagi disimpan dan dipelihara pada masing-masing unit kerja.  Tetapi disimpan secara terpusat pada pusat arsip (records center). 
Perubahan arsip aktif ke inaktif ini pada hakekatnya tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui proses.  Perubahan ini ditentukan oleh kegunaan masing-masing arsip bagi kepentingan penyelenggaraan pekerjaan.  Setiap arsip dalam mencapai taraf  inaktif digunakan untuk menyelesaikan suatu urusan di unit kerja. Arsip aktif yang cukup lama berada pada tahap aktif, namun sebaliknya ada yang relatif singkat.  Semua ini tergantung penyelesaian urusan atau pekerjaan.

3.    Segi Penglihatan Penyusutan Arsip
Kegiatan penyusutan merupakan upaya untuk mengurangi jumlah arsip yang tercipta.  Arsip sementara adalah arsip yang akan dimusnahkan jika kegunaannya bagi manajemen telah selesai.  Jangka waktu penyimpanannya (retensi) hanya beberapa hari, beberapa bulan hingga jangka waktu jauh lebih lama, misalnya 10 tahun, 20 tahun bahkan lebih.
Adapun arsip permanen adalah arsip yang harus dipertahankan kelangsungan hidupnya setelah kegunaannya bagi manajemen selesai.  Presentase arsip permanen pada umumnya tidak lebih dari 10%.  Bahkan di Amerika Serikat arsip permanen tidak lebih dari 5%.
Arsip dinamis yang tidak mempunyai nilai guna sebaiknya dimusnahkan agar tersedia tempat penyimpanan dan fasilitas pemeliharaan yang lebih baik terhadap arsip yang masih mempunyai nilai guna.  Penyusutan merupakan salah satu sarana penting untuk mengatasi masalah bertumpuknya atau bertimbunnya arsip-arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi.  Kegiatan penyusutan arsip menyangkut penilaian yang sifatnya subjektif dan berbeda-beda pada setiap organisasi (lembaga negara, badan pemerintahan) maka Peraturan Pemerintah tersebut untuk memberi ketentuan-ketentuan yang dapat menjadi dasar atau pegangan untuk melaksanakan penyusutan arsip melalui tahap-tahap yang telah ditentukan.  Dengan demikian arsip akan terjamin usaha untuk mendapatkan objektivitas dalam penilaian dan dapat menghindarkan kemungkinan musnahnya arsip yang bernilai guna ataupun yang mengandung nilai informasi tinggi.
Menurut Arsip Nasional RI (Kearsipan 2 1991) penyusutan dan penghapusan arsip berarti pemindahan arsip dari file aktif ke file inaktif, atau pemindahan arsip dari unit pengolah ke Pusat Penyimpanan Arsip.  Seperti halnya yang tercantum pada Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 49 a, yakni pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.

3.1    Arsip Statis
Pada jangka waktu tertentu beberapa arsip inaktif tidak lagi diperlukan lagi kehadirannya.  Pada saat arsip inaktif menurun nilai gunanya ada dua kemungkinan yang dihadapi arsip yang bersangkutan, dimusnahkan atau disimpan selama lamanya sebagai arsip permanen.  Penetapan musnah atau simpan permanen ini dilakukan melalui penilaian (records appraisal).  Jenis arsip macam inilah yang disimpan secara permanen, karena diperlukan untuk berbagai kepentingan.
Arsip statis sifatnya terbuka dalam arti dapat dibuka dan disediakan untuk masyarakat yang memerlukannya.  Hal ini berbeda dengan arsip dinamis (records) yang sifatnya tertutup.  Pihak lain yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan untuk mengetahui isi informasi dari arsip tersebut, namun meskipun arsip statis sifatnya terbuka, masih ada beberapa pembatasan terhadap arsip-arsip tertentu. 


4.    Simpulan
Sebagai simpulan tulisan ini dapat dikemukakan bahwa didalam suatu instansi yang menerapkan penyimpanan kearsipan agar terorganisir dengan baik, maka harus bijak dalam menentukan sistem pengelolaan arsip yang sesuai dengan volume atau sumber daya manusia yang ada.  Pada proses penyusutan arsip dilakukan beberapa tahap untuk arsip dinamis dinamakan menjadi arsip statis.  Tidak semua arsip dinamis akan menjadi arsip statis, karena setiap dokumen atau arsip mempunyai nilai kegunaan yang berbeda-beda. Arsip dinamis yang mempunyai nilai kegunaan yang sangat tinggi untuk masyarakat umum dan dapat dijadikan suatu aset bangsa tetapi sudah tidak berguna bagi pencipta sebaiknya arsip tersebut disusutkan dan dijadikan arsip statis (archives).
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan tatanan arsip dinamis dikonversikan menjadi arsip statis, oleh karena itu setiap lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, dan perseorangan harus menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya agar dapat dinikmati untuk kemajuan masa depan bangsa serta masyarakat pendatang akan mengetahui bagaimana kondisi dahulu sebelum masyarakat pendatang muncul.






DAFTAR PUSTAKA

Endang, Sri, dkk. 2009. Modul Mengelola dan Menjaga Sistem Kearsipan. Jakarta:  Penerbit Erlangga

Martono, Boedi. 1997. Penyusutan dan Pengamanan Arsip Vital dalam Manajemen Kearsipan. Jakarta:  Pustaka Sinar Harapan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, http:/www.pu.go.id/satminkal/itjen/peraturan/UU%2043%20Tahun%202009%20tentang%20Kearsipan.rtf%20%5Bcompatibility%20Model%5D.pdf, diakses 15/09/2015

Wursanto. 1991. Kearsipan 2. Yogyakarta:  Kanisius